Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK, Banyak Banget, Ada Beras

Rabu 10-02-2021,00:00 WIB

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 10 kg setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 10 kg beras setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

PPPK yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan tunjangan khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji dan tunjangan, kepada PPPK dapat diberikan uang lembur dan uang makan sesuai dengan haknya. (sam/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com




Tags :
Kategori :

Terkait