JAKARTA – Aisha Weddings kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini pelapornya adalah seorang warga bernama Disna Riantina. Laporan itu dilayangkan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Disna melaporkan Aisha Weddings karena menganjurkan dan mengkampanyekan pernikahan dini.
“Kami mendalami, membuka web terkait, yaitu aishawedding.com. Kemudian kami kesana, ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun,” kata Disna di Polda Metro Jaya.
Apalagi, penyelenggara juga menganggap bahwa perempuan hanya menjadi beban orang tua. Sehingga, menimbulkan persepsi bahwa perempuan itu tidak berguna sekaligus membangun opini negatif terhadap kaum perempuan.
“Karena di dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian,” terangnya.
Disna berharap, laporan yang dibuatnya itu bisa secepatnya ditindaklanjuti kepolisian.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena tadi kita mulai dari jam 4, alhamdulillah diterima dengan baik dan dikupas oleh Polda,” tandasnya.
Laporan Disna diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.
Adapun barang bukti yang disertakan yakni pamflet situ Aisha Wedding, serta salinan dari situs tersebut.
Terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebelumnya, laporan polisi lebih dulu dilayangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke Unit PP Mabes Polri.
KPAI menilai, Aisha Weddings telah menyebarkan informasi yang meresahkan.
Promosi nikah itu juga bertentangan dengan upaya negara dalam pencegahan pernikahan anak di bawah umur.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan bahwa batas minimal bagi perempuan menikah adalah 19 tahun.
Sedangkan Aisha Weddings, memberikan batas jauh di bawah, yakni umur 12 tahun.