Pemprov Jambi Larang ASN Berpergian Saat Momen Libur Imlek

Jumat 12-02-2021,00:00 WIB

JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi dilarang berpergian keluar daerah selama momen Imlek 12 hingga 14 Februari. Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian PAN-RB yang sudah dilokalkan Pemprov Jambi dengan SE Gubernur.

Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah mengatakan, sesuai SE tersebut ASN dilarang berpergian kecuali mendesak. Perjalanan itu pun harus melalui izin Pejabat Pembina Kepegawaian atau juga bisa melalui izin Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). \"SE ini dikeluarkan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19 selama hari libur pada momen Imlek,\" ujar Johansyah.

Para ASN Jambi diharapkan tetap di tempat tinggalnya selama momen Imlek. Jika terpaksa berpergian ada persyaratan kekat yang harus diikuti. Seperti memperhatikan zona penularan serta protokol Kesehatan dan perjalanan yang ditetapkan Satgas Covid-19 daerah.

Jika terdapat ASN yang masih nekat krluar daerah tanpa alasan mendesak, maka akan diberikan hukuman disiplin ASN, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 53 tahun 2010 dan Permen nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

\" Kepala OPD nantinya harus melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Gubernur Jambi Cq Kepala BKD Provinsi Jambi paling lambat hari Senin 15 Februari pukul 10.00 WIB,\" pungkasnya. (aba)

Tags :
Kategori :

Terkait