JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, penempatan guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) seharusnya mempertimbangkan keberadaan honorer. Ini untuk mencegah terjadinya pemecatan terhadap guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di sekolah bersangkutan. Seperti yang dialami Hervina, guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia dipecat karena mengunggah foto gaji Rp700 ribu di medsos. Kemudian pemberhentiannya konon karena sudah ada guru PNS. \"Penempatan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tanpa mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru,\" kata Mansur, Minggu (14/2). Dia menegaskan, kepala daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemerataan guru di wilayahnya.
Mansur mengungkapkan, banyak guru honorer di berbagai sekolah negeri tetap bertahan dengan gaji kecil karena berharap diangkat ASN. Mereka berharap diangkat menjadi PPPK dan kalau beruntung menjadi PNS.
Bisa juga sekadar menjadi pekerja kontrak pemerintah daerah, seperti terjadi di Provinsi DKI Jakarta dengan istilah KKI (kontrak kerja individu). Di mana para guru honorer bersedia digaji seikhlasnya dari kepala sekolah.
Misalnya guru honorer di salah satu SMP negeri ada empat guru honorer yang belum berstatus KKI bersedia dibayar hanya Rp 1 juta per bulan. \"Mereka bertahan dengan harapan bisa diangkat menjadi KKI dan PPPK,\" ungkap Mansur. Melihat pengorbanan guru honorer ini, Mansur mengatakan, sangat tidak adil kalau kepala sekolah main pecat. Mansur menilai, seharusnya guru honorer diberikan kesempatan ikut tes PPPK maupun CPNS. Apalagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka rekrutmen satu juta guru PPPK di mana masing-masing guru honorer diberikan kesempatan ikut tes tiga kali. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com