JAMBI - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Penghitungan (PHP) Pilgub Jambi 9 Desember 2020, masih belum usai. Saat ini, semua pihak yang terlibat sedang menunggu keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, sudah dijalani dua kali sidang, yakni pertama sidang mendengarkan materi gugatan pemohon dalam hal ini pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh. Sementara sidang kedua mendengarkan keterangan termohon yakni KPU Provinsi Jambi, dan pihak terkait yakni Bawaslu.
Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021. Hanya saja untuk Provinsi Jambi sepertinya belum terjadwal. Sementara Sungai Penuh dijadwalkan Selasa (16/2).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan. Dia menyebutkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait agenda selanjutnya untuk sengketa Pilgub Jambi.
\"Jambi belum ada jadwal Senin dan Selasa. Di website resmi juga belum terjadwal, kita nunggu undangan saja untuk agenda selanjutnya. Kita belum tau seperti apa,\" katanya saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.
Saat ditanya apakah putusan sela itu sendiri akan dikirimkan langsung tanpa melalui proses persidangan?, Subhan mengaku tidak mengetahui persis terkait hal tersebut. \"Kita tidak tau persis bagaimana teknisnya,\" tukasnya. (wan)