JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Penerapan UU ITE secara selektif itu bertujuan untuk menghindari istilah kriminalisasi.
Hal itu disampaikan Kapolri usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
“Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim ini mengungkap, selama ini penerapan UU ITE terkesan dianggap pasal karet dalam menuntaskan kasus-kasus ujaran kebencian.
Atas hal itulah, langkah penerapan selektif itu dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU ITE,” terangnya.
Tak hanya itu, kata mantan Kapolda Banten, pihaknya juga akan lebih mengedepan edukasi dan persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
Akan tetapi, ia juga menghimbau agar masyarakat dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
“Kita akan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo.
(fir/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id