“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai \"pasal karet\". “Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” jelasnya. Seperti diketahui, Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), merespons Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik. JK pun menyelipkan pertanyaan dalam sebuah acara yang digagas Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Walaupun dikritik berbagai-bagai beberapa hari lalu, Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja,” jelas JK dalam diskusi virtual di kanal PKS, Sabtu (13/2) lalu. “Tentu itu menjadi bagian daripada upaya kita semua,” katanya lagi. (int/pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id