KPU Sungai Penuh Segera Gelar Pleno Penetapan Walikota Sungai Penuh Terpilih, ini Jadwalnya

Rabu 17-02-2021,00:00 WIB

SUNGAIPENUH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, segera akan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2020. Hal ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020, Selasa (16/02/2021).

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah adanya keputusan tersebut, tahapan selanjutnya maka akan dilaksanakan Pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih. \"Inilah tahapan terakhir dari semua serangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh,\" ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. \"Kemungkinan sekitar hari Jumat, ini terhitung sejak paling lambat 5 hari sejak KPU menerima salinan keputusan MK,\" ungkapnya.

Dia mengajak seluruh warga Kota Sungai Penuh untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh. \"Apapun hasil keputusan, inilah keputusan yang terbaik untuk Kota Sungai Penuh. Dan inilah jalur hukum yang sudah kita lalui, sehingga langkah kedepan mari sama-sama kita membangun Kota Sungai Penuh,\" ucapnya.

 Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sela terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020 dalam sidang yang digelar, Selasa (16/02/2021).

Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh majelis hakim MK.

\"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,\" kata Anwar Usma, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas Calon Walikota Pihak terkait sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Berkaitan dengan penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon, benar adanya. Namun hal tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.(adi)

Tags :
Kategori :

Terkait