JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi Purwopranjono bakal menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal tersebut usai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Sebelumnya Tommy melayangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.
Putusan tersebut tertuang pada perkara nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang diputus pada 16 Februari 2021, kemarin.
“Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut,” tulis Muchdi pada pernyataan tertulis yang diterima Fajar.co.id, Rabu (17/2/2021).
Muchdi pun memninta kader dan pengurus di semua tingkatan agar tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang sah.
“Sampai ada putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dan SK kemenkumham Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 di atas tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai,” lanjutnya.
Diketahui, dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto kala menjabat sebagai ketua umum tidak berjalan dengan baik.
Maka dari itu, pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020. Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal. (mg5/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id