Dibeberkan Roy Suryo, Ternyata Ini Sejarah Lahirnya UU ITE, Ada 2 Poin Penting

Sabtu 20-02-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencuat. Roy Suryo menyatakan, dirinya terlibat dalam lahirnya UU ITE pada tahun 2000-an.

Saat itu, mantan politisi Partai Demokrat ini belum menjadi anggota DPR RI, tapi masih sebagai pengamat telematika.

 

“Cuman saya memang dulu tergabung TKPI (Tim Koordinasi Telemmatika Indonesia) sebagai wakil dari masyarakat,” ungkap Roy kepada JPNN.com (jaringan PojokSatu.id). Singkatnya, pada 2004 situs KPU diretas tetapi tidak ada UU yang mengakomodasi peristiwa tersebut.

Namun, hanya UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. “Kenapa ada kebutuhan itu karena sempat terjadi di tahun 2004 ketika situs KPU diretas. Namun tidak punya UU bisa digunakan hanya (ada) UU Telemokunikasi Nomor 36 tahun 1999,” terangnya.

Di sisi lain, ada kebutuhan Indonesia harus mulai menerapkan UU yang mengakui data, transaksi dan informasi digital tapi belum ada aturannya.

“Maka orang mau bertransaksi dengan Indonesia waktu itu jadi tidak pasti. Kemudian masuklah RUU kepemerintahan yaitu pertama RUU ITE dan ICL (Informasi Ciber Law). Jadi dua RUU berbeda,” jelasnya.

Akan tetapi, kata Roy, ada persamaan antara data elektronik dan informasi elektronik.

Lalu, disahkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun dalam UU itu ada dua bagian yang terpisah yakni soal data elektronik, transaksi elektronik perdagangan elektronik di bagian depan dan bagian belakang sanksi-sanksi termasuk pidana, pencemaran nama baik, kemudian kabar bohong. Karena kebutuhan mendesak, akhirnya RUU itu tetap disahkan. Usai dibentuk, rupanya UU itu tak berjalan mulus.

Yang dimaksud Roy adalah Prita Mulyasari yang menjadi korban pertama UU ITE. Itu setelah Prita Mulyasari mengirim email berisi kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International.

Pada 2009, Roy yang waktu itu sudah menjabat sebagai anggota DPR RI mulai kembali membahas revisi UU tersebut.

Singkat cerita, pada tahun 2012 dirinya bersama anggota dewan lain menginisiasi membahasas revisi UU ITE.

Butuh empat tahun lamanya, tepatnya pada 2016 terbentuklah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Baru tahun 2016 artinya butuh 4 tahun untuk merevisi UU dan hanya merevisi minor. Merevisi beberapa pasal itu butuh 4 tahun.” “Pada 2016 dengan hasil UU Nomor 19 tahun 2016 yang dipakai sekarang,” tandasnya.

(jpnn/ruh/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait