Ia menambahkan, jika kondisi itu tidak memungkinkan lagi, maka jenazah hendaknya ditayamumkan.
“Tayamum itu adalah menggunakan debu. Cukup diusap mukanya dengan debu, kemudian tangan sampai pergelangannya,” ujar Cholil.
“Bahkan dalam kondisi tertentu pun tidak dimandikan, bisa langsung dikuburkan,” tandas Cholil. (pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id