Moeldoko Ditetapkan Ketum Demokrat di KLB Sumut, KemenkumHAM: KLB Itu Ilegal Bisa Diuji Nanti

Sabtu 06-03-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) nantinya akan tetap mengkaji terlebih dahulu mengenai KLB Demokrat di Sumut yang dianggap ilegal.

 

Dalam KLB ini, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dipilih jadi ketua umum. “Kita menghargai hak-hak warga dan kelompok, soal berbeda pendapat adalah lumrah dan bisa dipahami,” kata Staf Khusus MenkumHAM Yasonna Laoly, Ian Siagian, Jumat malam (5/3/2021). “Soal ada yang mengatakan bahwa KLB ilegal itu bisa diuji nanti,” katanya kepada wartawan.

Ian Siagian mengatakan Kemenkum HAM tetap akan menghargai hukum. Dia memastikan tim kajian akan bekerja sesuai aturan. “Kemenkum HAM akan selalu menghargai hukum, tim dan ahli-ahli kami sangat paham dan selalu teliti, dan hal-hal seperti ini selalu mendapat perhatian dan keputusan yang betul-betul sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pertolongan Presiden Jokowi dan MenkumHAM Yasona Laoly agar tak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB Sumut yang dimotori Moeldoko dkk.

Pasalnya, hasil KLB versi Sumut itu tidak berdasarkan AD/ART organisasi Partai Demokrat dengan kata lain adalah ilegal.

“Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal,” ucap AHY saat konfrensi pers di DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).

Menurut AHY, KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko itu sebagai Ketum Partai Demokrat sudah melanggar konstitusi partai.

Sebab, KLB yang dimotori John Allen, Moeldoko dan kawan-kawannya itu tidak mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Untuk bisa dilakukan KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC, kedua-duanya angka minimal. Dan harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai,” tegasnya.

Bahkan, putra sulung SBY itu memastikan jika 93 persen pemilik hak suara dalam Kongres Partai Demokrat tidak mengikuti agenda KLB tersebut.

“Saya katakan 93 persen pemilik hak suara Partai Demokrat tidak hadir dalam acara KLB Sumut itu,” jelasnya.

“Itu KLB abal-abal, jadi hasil KLB Sumut yang menetapkan Pak Moeldoko adalah ilegal, saya adalah Ketua Umum yang sah berdasarkan AD/ART,” tegas AHY.

(ral/muf/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait