JAMBI- Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Al Haris Abdullah Sani akan kembali bertarung dalam perebutan BH 1 Provinsi Jambi. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota.
Dalam pertarungan itu, kedua pasangan calon ini akan memperebutkan sebanyak 29.278 suara. Jumlah ini berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jambi 2020 yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, hasil ini sesuai pemetaan yang dilakukan pihaknya dalam rapat koordinasi menyingkapi hasil putusan MK yang dibacakan, Senin (22/3) kemarin.
\"Kami sudah melakukan rapat koordinasi tadi malam. Termasuk melihat hasil pemungutan suara yang digelar 9 Desember kemarin,\" ujarnya, Selasa (23/3).
Dari hasil pemungutan suara itu, kata Apnizal, selisih antara pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Haris-Sani sebanyak 10.283 suara. Ini setelah dilakukan pengurangan terhadap 88 TPS yang akan dilakukan PSU.
Pada Pilgub lalu, lanjut Apnizal, di 88 TPS itu pasangan CE-Ratu mendapat 6.175 suara, Fachrori-Syafril 4.054 suara dan Haris-Sani 7.310 suara. Sehingga perolehan suara total pasangan CE-Ratu 585.203 dikurangi 6.175 menjadi 579.028, Fachrori-Syafril dari 385.388 dikurangi 4.054 menjadi 381.334 dan Haris-Sani dari 596.621 dikurangi 7.310 menjadi 589.311suara.
\"Untuk total suara di 88 TPS itu sebanyak 29.278 suara, jumlah pemilih yang hadir ke TPS 18.686 pemilih dengan total suara sah17.539 dan tidak sah 1.142 suara,\" tukasnya. (aiz)