Dr. Usman, S.H., M.H, Sapu Bersih Suara Senat
JAMBI - Kamis (25/3) Senat Fakultas Hukum menyelenggarakan rapat pemilihan dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi periode 2021-2025. Dari 20 orang anggota senat, rapat dihadiri 19 anggota senat, dan anggota senat yang tidak hadir hanya satu orang, yaitu Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum, yang juga merupakan Calon Dekan. Rapat senat pemilihan dekan dihadiri oleh Rektor yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Dekan / Ketua Senat
Acara diawali dengan laporan panitia pemilihan dekan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Rektor yang diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik. Dalam sambutan singkatnya, Wakil Rektor Bidang Akademik mengingatkan bahwa pemilihan Dekan merupakan suatu hal yang biasa yang berlangsung empat tahunan.
Anggota Senat Guru Besar
Pelaksanaan pemungutan suara, diawali dengan pembacaan tata tertib pencoblosan oleh ketua panitia, Dr. H. Syamsir. S.H. M.H., Saksi-saksi dalam pemungutan dan penghitungan suara adalah Hj. Latifah Amir, S.H., M.H., Hj., Andi Najemi, S.H., M.H., dan M. Yusuf. S.Sos., M.I.P.
Anggota Senat Guru Besar
Sesuai Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemilihan dan Pelantikan Dekan di Lingkungan Universitas Jambi, Pasal 7 ayat (1) huruf h, menentukan bahwa pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan, Pertama, Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih. Kedua, Senat fakultas memiliki suara 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara.
Panitia pemilihan
Berdasarkan ketentuan tersebut maka jumlah suara rektor adalah 10 (sepuluh) ditambah 19 (Sembilan belas) suara dari 19 (Sembilan belas) anggota senat fakultas hukum yang hadir, maka terdapat 29 (dua puluh Sembilan) suara yang akan digunakan dalam pemilihan Dekan kali ini. Acara pencoblosan disepakati didahului oleh Rektor, dan selanjutnya diikuti anggota senat berdasarkan urutan nama dalam daftar hadir. Meskipun secara faktual, Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum., tidak hadir dalam rapat, namun dalam panggilan untuk memberikan hak suara (mencoblos), panitia tetap memanggil nama yang bersangkutan.
Setelah acara pencoblosan selesai, dan dilanjutan penghitungan suara, diperoleh suara untuk Dr. Usman, S.H., M.H., sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) suara, sedangkan Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum., tidak memperoleh suara. Dengan perolehan suara ini, maka seluruh suara diraih oleh Dr. Usman, S.H., M.H., secara mutlak.