Ayu Ditabrak Mantan Pacar, Diperkosa Teman saat Sekarat, Innalillah

Jumat 26-03-2021,00:00 WIB

“Saya setubuhi satu kali dan langsung saya tinggal. Saya mabuk waktu itu,” kata Adi Dalbo.

Dalbo memastikan kondisi Setia Nurmiati alias Ayu masih hidup saat diseret dan diperkosa. Akibat perbuatannya, Wahyudi dan Dalbo dijerat pasal berlapis.

Wahyudi dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman untuk Pasal 338 yakni 9 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 351 ayat 3 ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.

Sementara pelaku Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP.

Ancaman untuk Pasal 286 KUHP yakni hukuman 9 tahun penjara dan untuk pasal 306 KUHP ancaman maksimal 8 tahun penjara.

“Nanti berkasnya akan kami pisah karena ini perkaranya berbeda,” tandas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (pojoksatu/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait