Dua Terduga Teroris Jaringan Bom Gereja Makassar Pernah Hadiri Sidang HRS

Selasa 30-03-2021,00:00 WIB

Pada Senin pagi, polisi menangkap empat terduga teroris di Cikarang, Bekasi dan Condet, Jakarta Timur. Mereka antara lain berinisial ZA, BS, AJ, dan HH.

Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU 5 Tahun 2018 tentang terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.(pojoksatu/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait