JAKARTA - Guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) mengingatkan Komisi X DPR akan misi utama mendorong terbitnya Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS. Menurut Ketua GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, hanya dengan penerbitan Keppres, mereka bisa diangkat PNS. Dia pun tidak mempersoalkan dengan perkembangan Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI yang sepertinya mengarahkan GTKHNK35+ menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut dia, itu bukanlah hasil final keputusan Panja PGTKH ASN. \"Kami masih menunggu hasil akhir dan tetap mengawal aspirasi Keppres PNS,\" ujarnya kepada JPNN.com, Sabtu (2/4). Kalau memang GTKHNK35+ diarahkan pada PPPK, lanjut Sigid, seluruh guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas dengan mempertimbangkan masa pengabdian segera diangkat ASN PPPK 2021 melalui jalur khusus. Jika diharuskan tes, cukup dalam bentuk portofolio.
Sigid mengatakan, bila permintaan tersebut tidak dikabulkan akan menimbulkan ketidakpercayaan GTKHNK35+ terhadap pemerintah terkait upaya penuntasan permasalahan honorer. \"Kami masih berharap Panja PGTKH ASN tetap konsisten memperjuangkan Keppres PNS,\" ujarnya.
Sigid juga menambahkan, GTKHNK35+ menunggu Komite III DPD RI segera membentuk Pansus sebagai realisasi hasil RDPU dengan GTKHNK35+ pada Selasa (16/3) lalu mengingat waktu yang mendesak.
Apabila memungkinkan sekitar Juli 2021 akan diadakan Munas Akbar GTKHNK35+ yang turut mengundang Presiden Joko Widodo, perwakilan Pemda provinsi, kabupaten/kota, DPRD dan lainnya yang telah memberikan dukungan terhadap GTKHNK35+. GTKHNK35+ juga masih menunggu jadwal audiensi virtual melalui zoom dengan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. \"Kami yakin PB PGRI tidak akan tinggal diam dan turut memperjuangkan nasib GTKHNK35+ ,\" pungkas Sigid. (esy/jpnn)