Pemprov: PT EBN Selaku Pengelola Pasar Angso Duo Nunggak Rp10 M

Selasa 06-04-2021,00:00 WIB

JAMBI - Polemik antara tuan tanah dan pengelola tanah ternyata belum juga selesai setelah sempat mencuat pada pertengahan Maret lalu.
PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola tanah yang dijadikan Pasar Angso Duo dinyatakan menunggak kewajiban membayar kontribusi kerjasama BOT (Bangun, Guna, Serah). Tak tanggung-tanggung dalam hitungan Pemprov Jambi sebagai tuan (pemilik) tanah, EBN menunggak sebesar Rp 10 Miliar.
Dalam surat Nomor S-503/BAKEUDA/3.2/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021 diketahui bahwa PT EBN hingga 28 Februari 2021tidak menyetorkan kewajiban kontibusi mulai dari tambahan uang muka kontruksi, pembayaran tahap konstruksi, lalu pembayaran Pengelolaan Tahap 1, Pengelolaan Tahap 2, hingga Pembayaran Pengelolaan Tahap ke 3. Total kontribusi yang harus dibayar sejumlah Rp. 10.547.041.900.
Surat peringatan pun telah dilayangkan Pemprov Jambi kepada PT EBN dengan memberi jangka waktu hingga Juli atau 120 hari setelah surat peringatan ketiga dilayangkan (9 Februari lalu). Jika tidak melunasi maka pihak Pemprov Jambi akan mengambilalih pengelolaan pasar Angso Duo secara sepihak.
Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni bahkan mengemukakan hal ini dalam penyampaian jawaban pemandangan umum praksi terhadap LKPJ Gubernur dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin siang (5/3).
\"Sesuai perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. EBN apabila setelah 120 hari SP3 dan kontribusinya belum dibayarkan maka Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengambil alih Pengelolaan Pasar Angso Duo secara sepihak dan untuk hal ini kami akan sangat hati-hati dengan terlebih dahulu
berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi,\" ujar Pj Gubernur.
Ditambahkan Sekda Provinsi Jambi Sudirman saat wawancara, surat SP3 Pemprov Jambi sudah dibalas oleh pihak EBN yang meminta duduk bersama. Namun Pemprov merespon permintaan duduk bersama dari EBN tersebut dengan syarat setelah semua hutang tersebut dibayar lunas dulu.
\"EBN meyakini mereka bisa membayar tunggakan mereka,\" sebut Sekda.
Dikatakan Sekda, alasan dari pihak EBN menunggak pembayaran BOT karena dampak pandemi covid-19 dan lain-lain. \"Tapi kan sudah cukup lama itu,\" katanya.
Sudirman pun menyebut, jika seandainya kontrak EBN benar-benar diputus, maka pengelolaan pasar Angso Duo tersebut bisa saja diambil alih oleh BUMD Provinsi Jambi atau dikerjasamakan lagi dengan pihak ketiga yang mampu.
Ditanya terkait alasan EBN belum membayar karena belum adanya penandatanganan berita acara pennyerahan pengelolaan, sekda menyebutkan pihak EBN terlalu banyak dalil.
\"Terlalu banyak dalil (mereka) itu, kalau mau penyerahan pengelolaan harus memenuhi syarat pengelolaan yang ada dalam kontrak , nah kita belum bisa berikan pengelolaan secara resmi tapi mereka kan sudah jalan,\" ujarnya kepada Jambi Ekspres.
Sudirman mengartikan jika dalil EBN pengelolaan belum resmi, tetapi kenapa EBN sudah berjalan dan beraktivitas.
Bahkan Sudirman menegaskan kalau EBN merasa tak ada dasar membayar pengelolaan tahap 1,2,3, ia berkata tegas. \"Kalau begitu jawabannya stop saja sekalian jangan beroperasi,\" tegasnya.
Terpisah, dari pihal EBN melalui Kepala Bagian Hukum dan HRD Maiful Efendi saat diwawancarai Jambi Ekspres mengatakan, tunggakan pihaknya tak bisa disebutkan sebanyak Rp10 Miliar.
Ini lantaran pihaknya belum diberikan izin pengelolaan oleh Pemprov Jambi. Yang harusnya ditandatangani dengan Berita Acara Penyelesaian Pembangunan Pasar sesuai Pasal 19 kesepakatan BOT maupun addendum kesepakatan. “Pihak EBN sudah melaporkan fasilitas sudah dibangun 100 persen pada September 2019 dan kita sudah ajukan kepada Pemprov agar dibuatkan berita acara penyerahan, namun sampai saat ini belum ada penyerahan itu,” jelasnya saat diwawancarai Jambi Ekspres.
Akibat belum diserahkan berita acara ini, Maiful menyebut seharusnya belum bisa dilakukan penagihan pengelolaan. Harusnya izin pengelolaan terhitung sejak tanggal diterbitkan berita acara hingga 5 tahun kedepan. “Disini kita dimintai pembayaran tahap pengelolaan sementara izin pengelolaan sendiri belum ada, bagaimana kita mau bayar,” tambahnya.
Ia menilai harus disatukan persepsi pengelolaan ini. Apakah pengeloan diterbitkan Pemprov Jambi atau Pemkot Jambi seperti terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat tradisional sesuai peraturan pusat. “Ini persoalan yang mengganjal, kami akan satukan persepsi kepada Pemprov dalam waktu dekat. Jika pedomannya pengelolaan diterbitkan Pemkot (yang ada sejauh ini) maka tak ada dalam norma kesepakan BOT,”tambahnya.
Sementara itu, terkait kewajiban lainnya dalam bentuk uang muka kontribusi dan pembayaran tambahan tahap konstruksi, kata Maiful, memang tanggung jawab pihaknya. Setidaknya sudah dibayar berangsur sebanyak Rp240 juta pada 9 Maret 2020 kepada rekening Kas Daerah Provinsi Jambi.
Ditanya tunggakan Kontribusi dan konstruksi belum dibayar penuh sebanyak Rp660 juta plus denda Rp490 juta, Maiful menyebut lantaran pendapatan pasar belum maksimal di musim pandemi Covid-19. “Karena kita mengandalakan penjualan dari pihak yang punya ruko, toko dan kios, bahkan blok A dan B belum terisi jadi tak ada duitnya bayar. Ini juga karena dulu kata (Pemrov) ada 3.400 pedagang yang akan masuk namun nyatanya tak sampai, padahal kita sudah bangun fasilitas,” ujarnya.
Sementara itu Izhar Majid selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi yang membidangi persoalan ini, mengatakan, pihaknya memang mendapat tembusan surat tunggakan Rp10 Miliar EBN ini dari Pemprov Jambi. Izhar mengatakan dalam surat yang diterimanya pemerintah sudah berulang kali memberikan surat (penagihan) kepada pihak ketiga, namun sampai hari ini belum juga terealisasi pembayaraan kontribusi BOT.
“Sudah diberikan surat peringatan, namun belum ditentukan sampai kapan surat peringatan ketiga itu,”akunya saat dihubungi Jambi Ekspres.
Izhar menyebut pihaknya baru diberitahu Pemprov dan belum duduk bersama EBN. Menurut Izhar dari informasi Pemprov kepada dirinya ketika dipanggil pihak ketiga kurang mau dan jika didatangi menyebut akan setor dalam waktu dekat.
Ia menekankan dari Dewan jika masih belum ada realisasi pembayaran, akan mendesak pemerintah untuk putus kontrak dengan pihak ketiga.
“Kalau memang tak ada itikad baik putus kontrak dengan pihak ketiga. Kalaupun putus kontrak Pemprov untung kontrak baru kita punya aset ruko,” ucapnya. (aba)

Tags :
Kategori :

Terkait