JAKARTA- Ny. Desiree T Sitompoel alias Desiree Atengena Tarigan resmi melayangkan laporannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan dengan nomor LP/624/K/IV/2021/PMJ/Resto Jaksel tertanggal 07 April 2021 disebutkan bahwa terlapor ada dua yakni sang suami sendiri bernama Hotma Situmpul dan Muara Karta Simatupang.
Hotma Sitompoel juga dilaporkan oleh pelapor atas nama Ny Muliana Tarigan atas dugaan kasus penyerobotan lahan.
“Ya laporan sudah diterima,” kata pengacaranya, Randy Ozara Siregar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Dalam laporan tersebut Hotma disangkakan dua pasal yakni pasal 310 KHUP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencermaran nama baik. Dan Pasal dugaan pelanggaran Pasal 167 KHUP JO Pasal 385 KHUP tentang penyeroboton lahan.
Diberitakan sebelumnya, polemik rumah tangga Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan terjadi ketika ada aksi dugaan pengusiran ibunda Bams Samsons, yang diduga dilakukan oleh Hotma.
Hotma Sitompul diduga mengusir Desiree Tarigan dari rumahnya yang berada di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, 7 Februari 2021.
Dalam keterangannya, Desiree Tarigan diusir tanpa alasan oleh Hotma. Bahkan, Desiree dianggap sudah tidak punya hak tinggal di kediaman Hotma.
Karena ingin mempertahankan semuanya, Desiree Tarigan, ibunda Bams Samsons pun menyambangi kediaman Hotma Sitompul untuk menyelesaikan perkara mereka secara baik-baik.
Hotma Sitompul akhirnya angkat bicara setelah ia mendengar kabar bahwa dirinya akan dilaporkan oleh istrinya, Desiree Tarigan dan tim kuasa hukumnya.
Ia menduga bahwa dirinya akan dilaporkan atas tudingan mengambil tanah milik Desiree.
Ayah sambung Bams itu menegaskan bahwa tak ada dasar hukum yang dimiliki istrinya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dalam urusan tanah.
“Apa yang akan ia laporkan itu tidak ada dasar hukumnya, kalau saya dibilang mengambil tanahnya buktikan lah, pakai BPN, kemudian diukur dulu,” kata Hotma di kantornya di kawasan Sunter Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).
(fir/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id