Namun, ada klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar. “Saya tegaskan hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri,” katanya.
“Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI),” terangnya.
Bantah Pengakuan Era Setyowati Dibelikan Apartemen
Jaja menegaskan bahwa pernyataan Era Setyowati yang mengklaim dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof Muradi, tidak benar. “Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES,” kata Jaja.
“Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M,” jelasnya.
Lalu ada pernyataan mengklaim bahwa Prof Muradi membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina, yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof Muradi, karena itu adalah anak mereka.
“Perihal anak ini juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan,” katanya.
“Karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia,” jelas Jaja membantah pernyataan kuasa hukum Era Setyowati. (arf/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id