JAKARTA — Terbukti mencuri emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram, seorang pegawai KPK berinisial IGAS diberhentikan dengan tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean merinci, emas batangan tersebut jumlahnya 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram.
Oknum pegawai KPK itu merupakan salah seorang anggota satgas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan,” beber Tumpak.
Menurutnya, yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya,”Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas,forex-forexitu,” ucap Tumpak, dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021). (eds)
Sumber: www.fajar.co.id