JAKARTA – Partai Demokrat yang diwakili Tim Kuasa Hukum DPP mencabut gugatan terhadap sepuluh mantan kadernya yang menjadi penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan alasan pencabutan gugatan tersebut lantaran Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan turut tergugat.
“Tidak tepat jika Menkumham masih kami jadikan pihak turut tergugat,” kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (13/4).
Alumnus Universitas Indonesia itu mengatakan saat ini sudah tidak relevan lagi menjadikan Menkumham sebagai pihak tergugat.
Pasalnya, Menkumham sudah tidak memproses berkas hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Menkumham menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan,” lanjut dia.
Herzaky juga menjelaskan DPP Partai Demokrat sendiri kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan 12 mantan kadernya.
Namun, Herzaky tidak menjelaskan nama-nama yang menjadi pihak tergugat dalam gugatan baru tersebut. (jpnn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id