JAKARTA-Pendaftaran nama merek dan logo Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham) ternyata untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Pendaftaran dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Herzaky menegaskan parpolnya dalam waktu dekat juga akan melayangkan somasi kepada kelompok itu.
Salah satu kelompok yang disebut Herzaky merujuk pada sejumlah eks kader Partai Demokrat yang saat ini membentuk kepengurusan tandingan di bawah kepemimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Dalam pesan yang sama, Herzaky turut membenarkan langkah Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan nama dan logo PD ke Ditjen KI atas nama pribadi Presiden Keenam RI itu.
Menurut Herzaky, langkah tersebut sah karena SBY merupakan salah satu penggagas partai berlogo bintang segitiga berkelir merah putih itu. Pendaftaran dilakukan oleh Tim Hukum DPP PD mengatasnamakan SBY.
“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit,” ujar Herzaky.
Dia juga menjelaskan logo PD sebenarnya telah didaftarkan sejak 2007. Tetapi, logo itu terdaftar pada kategori 41 yang artinya terkait dengan layanan pendidikan dan pengajaran.
“Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” ucap Herzaky.
Dalam proses itu, PD telah menarik permohonan yang lalu dan mengganti dengan berkas administrasi yang baru.
“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru setelah mendapat masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” kata Herzaky.
Jika merujuk pada informasi laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA dengan alamat Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak, tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan PD sebagai nama merek.
Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen tersebut diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama. Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A. Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45 yang merujuk pada organisasi pertemuan politik.
Laman resmi Ditjen KI juga menunjukkan nama dan logo PD telah terdaftar sebagai sebuah penamaan yang masuk dalam kategori 41. Perlindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027. (antara/jpnn)
Sumber: www.fajar.co.id