JAKARTA – Jozeph Paul Zhang sosok yang mengaku nabi ke-26 resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penistaan agama. Dengan demikian, pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu adalah seorang buronan.
Terbitnya dokumen DPO Jozeph Paul Zhang itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (19/4/2021) malam.
“Sudah (diterbitkan dokumen DPO),” singkat Rusdi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, polisi menilai, Jozeph telah melakukan ujaran kebencian yang disiarkan melalui akun Youtubenya. Itu sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Jozeph juga bisa dijerat penistaan agama sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” ungkap Rusdi.
Penerbitan DPO untuk Red Notice Interpol
Pihaknya juga memastikan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph. Dokumen DPO ini nantinya diserahkan dan sekaligus menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan Red Notice..
Langkah ini dilakukan lantaran Jozeph saat ini berada di luar negeri.
Rusdi juga mengungkap, Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman.
Nantinya, atase kepolisian di Jerman akan membantu Polri memburu Jozeph. “Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas, melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap dia.
Sementara, menindaklajuti dugaan penistaan agama, Polri juga sudah meminta sejumlah keterangan saksi ahli.
Mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
Para saksi ahli tersebut diminta menganalisa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Jozeph melalui akun Youtube miliknya.
Karena itu, Rusdi memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan memproses perkara ini.
“Keterangan ini sangat berguna untuk penyidik. Kami akan tindaklanjuti dan menangkap pelaku yang kini ada di Jerman,” tegasnya. (ruh/pojoksatu)