JAKARTA – Uztaz Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah melontarkan sindiran yang ditujukan langsung kepada Jozeph Paul Zhang. Gus Miftah pun melayangkan tantangan kepada sosok pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu untuk keluar dari tempat ‘persembunyiannya’.
Tantangan itu disampaikan Gus Miftah melalui akun Instagram pribadinya, Senin (19/4/2021) sebagaimana dikutip PojokSatu.id.
“Hei Paul Zhang keluar dong. Ngaku nabi kok sembunyi. Sampaikan risalahmu,” tantangnya.
Menurutnya, tindak tanduk Jozeph itu sama sekali tak menunjukkan sedikitpun sebagaimana yang dikoar-koarkannya selama ini.
Terlebih, Jozeph juga mengaku sebagai nabi ke-26 yang akan meluruskan ajaran sesat yang diajarkan nabi ke-25.
Dalam ajaran Islam, nabi ke-25 adalah nabi terakhir, yakni Nabi Muhammad SAW.
“Nabi kok maen petak umpet, ke Ora Aji yuk (Pesantren Gus Miftah). Yuk kita ngopi,” tantangnya lagi.
Resmi Buronan Penistaan Agama
Di sisi lain, Jozeph Paul Zhang telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penistaan agama. Dengan demikian, pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu adalah seorang buronan.
Terbitnya dokumen DPO Jozeph Paul Zhang itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (19/4/2021) malam.
“Sudah (diterbitkan dokumen DPO),” singkat Rusdi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, polisi menilai, Jozeph telah melakukan ujaran kebencian yang disiarkan melalui akun Youtubenya.
Itu sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Jozeph juga bisa dijerat penistaan agama sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” ungkap Rusdi.