Tak Patuh Prokes, Tempat Makan SAUNK KITO Disegel dan Didenda Satpol PP Kota Jambi

Minggu 25-04-2021,00:00 WIB

JAMBI-Pemberlakukan pebatasan kegiatan masyrakat skala mikro (PPKM Mikro) di Kota Jambi sudah dilakukan. Kini tim satgas penangan Covid-19 Kita Jambi kian aktif dalam melakukan pengawasan dan penidnakan prtokol kesehatan di tempat tempat umum Kota Jambi.

Sabtu malam, tim satgas yang dikomandoi Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi melakukan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan pada sejumlah tempat di Kota Jambi. Sasarannya adalah pelaku usaha (Caffe, Angkringan, Rumah Makan, Kerumunan Masyarakat.

Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan, hasil kegiatan tersebut, pihaknya melakukan penyegelan dan menerapkan denda Rp 10 juta terhadap rumah makan Saunk Kito di Jalan Soemantri Brojonegoro.

\"Tidak menjalankan Prokes saat kegiatan berbuka puasa,\" kata Mustari, Minggu (25/4). (hfz)

Tags :
Kategori :

Terkait