JAKARTA- Bekas pengacara FPI Munarman ditangkap tim detasemen 88 (Densus) anti teror Polda Metro Jaya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap Selasa (27/4) sekira jam 15:35 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya di Markas FPI Makassar pada tahun 2015. Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.
Di media sosial, video detik-detik penangkapan Munarman tersebar. Dia diseret anggota Densus 88 menuju mobil. Munarman yang saat itu mengenakan baju kokoh putih sempat mengatakan penangkapan itu tidak sesuai hukum.
“Ini tidak sesuai hukum nih” kata Munarman. Dia kemudian diseret menuju mobil polisi.
Pengacara dan politikus PSI, Muannas Alaidid menilai, penangkapan itu sudah sesuai SOP. Muannas bilang bahwa penangkapan tersangka teroris bila melawan bisa ditembak di tempat.
“Sudah tepat bawa aja, penangkapan terduga terorisme seperti ini sudah sesuai SOP, dalam beberapa kasus boleh ditembak bila melawan. soal materi perkara ada saatnya nanti pembuktian di pengadilan,” kata Muannas Alaidid di Twitter-nya, Selasa (27/4).
Dia bilang mendukung Polri menangkap Munarman. Sebab, Munarman diduga ada kaitan dengan Daulah Islam atau ISIS.
“Saya Dukung, Polri sudah tepat !
penangkapan munarman diduga kuat berkaitan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme soal dirinya hadir dalam Baiat ISIS pada Th2015 lalu tetapi tidak memberitahukan kepada aparat berwenang,” katanya.
Sebelumnya, usai ditangkap, rumah kediaman Munarman digeledah. Sejumlah barang disita aparat Densus 88 Antiteror.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan aparat kepolisian menggeledah kediaman kliennya. Dalam penggeledahan tersebut sejumlah barang milik Munarman disita. (dal/fin).
Sumber: www.fin.co.id