JAKARTA – Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, menyeret PT Kimia Farma Tbk. Untuk itu, PT Kimia Farma Tbk memastikan tidak akan tinggal diam dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, penyedia layanan rapid test antigen itu adalah PT Kimia Farma Diagnostik.
Perusahaan tersebut merupakan cucu dari PT Kimia Farma Tbk. Atas kasus tersebut, PT Kimia Farma Tbk merasa namanya telah tercoreng oleh ulah oknum petugas dimaksud.
Saat ini, PT Kimia Farma Diagnostik tengah melakukan investigasi terhadap petugas layanan yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadhilah Bulqini dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” ujar Adil dilansir dari RMOL (jaringan PojokSatu.id).
Pihaknya menegaskan, yang dilakukan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan perusahaan.
“Juga sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan,” sambungnya.
Adil juga menegaskan bahwa penggunaan alar Rapid Test bekas merupakan pelanggaran yang sangat berat yang dilakukan di dalam proses pelayanan Rapid Test tersebut.
Sehingga, jika nantinya dalam proses di Kepolisian terbukti adanya penggunaan alar Rapid Test bekas oleh petugasnya di lapangan, maka Adil tidak segan untuk menindak tegas.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
(rmol/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id