Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang berada di antara dua negara yakni Belanda atau Jerman.
“Ada antara dua (negara), Jerman dan Belanda. Antara dua negara,” kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Beberapa upaya yang dilakukan misalnya dengan mengajukan penerbitan red notice, ekstradisi, hingga pencabutan paspor terhadap Jozeph.
“Dilakukan upaya maksimal, sudah kerja sama Kumham dan Kemenlu. Semua tergantung kepada negara di mana dia berada,” tambahnya. (one/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id