JAKARTA – Usai kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua ditetapkan sebagai teroris, Polri langsung bergerak cepat. Tentu saja, dalam hal ini Polri akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur.
Akan tetapi, cara penindakan teroris KKB di Papua itu dipastikan akan berbeda dari yang sebelumnya.
Saat ini, Polri langsung membahas tindak lanjut dari perintah atas keputusan pemerintah tersebut. “Saya juga sedang rapat ke Kantor Staf Presiden,” ungkap Asops Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Karena itu, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci seperti apa penindakan terhadap teroris KKB nantinya. Pun demikian dengan Densus 88 Antiteror yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menghadapi para pelaku terorisme.
“Nanti (setelah pembahasan), diketahui arahan Pak Kapolri bagaimana. Terutama pelibatan Densus 88 Antiteror,” sambung Imam dikutip dar JPNN (jaringan PojokSatu.id).
Akan tetapi, pihaknya memastikan, jika sudah dikategorikan sebagai teroris, maka Densus 88 Antiteror akan dilibatkan.
“Kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus diikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” jelasnya.
Akan tetapi, tekan Imam, hal tersebut belum terjadi saat ini karena pemerintah baru memutuskan hari ini. “Belum (Densus 88 terlibat). Ini kan baru hari ini,” kata Imam.
Hanya saja, Imam menyampaikan, operasi penindakan teroris KKB di Papua nantinya kurang lebih sama dengan Operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah.
“Itu kan sama. Jadi, satgas operasi kami bentuk, tetapi densus juga menggelar operasi yang link up dengan satgas itu,” jelasnya.
Cuma Segelintir Orang
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, menghadapi KKB di Papua, TNI dan Polri tidak perlu mengerahkan kekuatan yang besar. “Kita hanya menghadapi segelintir orang, bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu akan dilakukan menurut UU,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Dalam tindakan dimaksud, jelasnya, akan lebih mengedepankan kepolisian yang mendapatkan bantuan dari TNI dalam melakukan operasi di Papua.
“Itu saja UU-nya. Dan itu tidak perlu banyak, tinggal dikoordinasikan menurut istilah Presiden kemarin, disinergikan saja. Jangan jalan sendiri-sendiri,” kata Mahfud.
Kepada Pangdam dan Kapolda, sambungnya, agar berkoordinasi dengan baik di bawah bimbingan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Sedangkan untuk BIN, tetap diminta untuk melakukan kegiatan-kegiatan intelijen yang sifatnya lebih politis.
Yang dimaksud politis, kata Mahfud, semisal penggalangan terhadap tokoh-tokoh dan mengidentifikasi lokasi-lokasi. Kemudian melakukan penggalangan diplomasi bersama Kemenlu terhadap negara-negara sekitar di Pasifik. “Atau negara-negara lain yang menjadi tempat pelarian orang-orang separatis,” ujar Mahfud MD.(ruh/pojoksatu)