JAKARTA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri atas permintaan KPK terkait kasus suap Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK. Kementerian Hukum dan HAM mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Dan cekal ini berlaku sejak 27 April lalu.
“Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi. Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan,” kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Dia mengatakan pencegahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berlaku sejak 27 April 2021.
Azis Syamsuddin sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini. “Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April 2021,” ujar Erif.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Suap itu diterima Robin Pattuju dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Robin diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan.
Suap diduga diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Saat itu Firli mengatakan, uang itu diduga dikirim ke Robin secara bertahap Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima Robin adalah Rp 1,3 miliar.
Robin Pattuju tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta. Selain itu, Firli menyebut Robin diduga menerima uang dari pihak lain. Total jumlah uang itu Rp 438 juta.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga mengenal Robin dari ajudannya yang merupakan anggota Polri. Azis juga telah buka suara soal namanya yang terseret kasus ini.
KPK juga telah menggeledah ruang kerja serta rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ada sejumlah dokumen yang diamankan. (ral/int/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id