MEDAN— Lima pegawai Kimia Farma dipecat soal kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumut. Kimia Farma minta polisi menghukum berat mereka.
PT Kimia Farma Tbk melalui keterangan tertulis kepada wartawan dengan resmi memecat lima oknum petugas tersebut.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
PT Kimia Farma menyebut menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.Kimia Farma meminta kasus ini diproses secara hukum dan diberikan hukuman maksimal bagi pelaku.
Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
Untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku.
“Dan memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Disebutkan, PT Kimia Farma akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan SOP. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Diketahui, Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini. Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ral/pojoksatu)
Sumber: www.fajar.co.id
Sumber: www.fajar.co.id