Kabar Baik untuk Tenaga Kesehatan, Tunggakan Insentif Rp581 Miliar Segera Cair

Sabtu 01-05-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah segera mencairkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes). Dari total tunggakan Rp1,48 triliun, Pemerintah akan mencairkan Rp581 miliar dahulu.

Sekretaris Badan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri mengatakan realisasi pencairan tunggakan insentif nakes Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp581 miliar.

“Dari keseluruhan tunggakan Rp1,48 triliun itu yang sudah di-review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp581 miliar, atau sekitar 35-40 persen,” katanya, Jumat (30/4).

Dikatakannya, nilai Rp581 miliar itu, saat ini sudah dalam proses realisasi atau sudah dalam proses pencairan untuk nakes. Tunggakan Rp1,48 triliun merupakan insentif nakes pada Desember 2020.

 

Menurutnya, pembayaran Desember 2020 tidak bisa diberikan pada tahun sama. Pemberian insentif Desember baru bisa diberikan pada 2021.

“Memang idealnya bisa diberikan pada Bulan Januari, namun dalam prosedur keuangan, tata kelola keuangan itu untuk tunggakan pembayaran Desember atau bulan tahun 2020 itu bisa dibayarkan harus melalui review BPKP. Jadi memang prosedurnya begitu,” ujarnya.

Ditegaskannya, saat ini pihaknya sedang memproses review dari tunggakan yang tersisa. “Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa mendapatkan informasi dari BPKP tentang sejumlah yang sudah disetujui,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunggakan insentif bagi nakes Rp1,48 triliun yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari BPKP.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.

Isa menambahkan Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di rumah sakit (RS) rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.(fin/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait