JAKARTA— Anggota DPR RI Anis Byarwati menyoroti pengurangan pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, Anis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan yang adil terhadap PNS.
“Pemerintah harus keluarkan kebijakan yang adil untuk PNS,” ujarnya dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (3/5/202
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu hal tersebut cukup mengkhawatirkan karena akan memengaruhi daya beli PNS. “Tunjangan kinerja juga yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga,” jelasnya.
“Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi rumah tangga ditentukan oleh pendapatan,” ujarnya
lebih lanjut, Anis menyebutkan pendapatan terdiri dari dua. Diantaranya yaitu pendapatan tetap (gaji pokok) dan pendapatan variabel (THR, tunjangan lainnya). Karena itu, Legislator Dapil Jakarta Timur itu sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang memotong THR PNS.
Di sisi lain, kata Anis, pemerintah sedang memberikan stimulus pada sektor industri properti dan kendaraan bermotor melalui insentif pajak (PPN dan PPnBM),
Sementara itu, melakukan penghematan atau memotong pengeluaran APBN dengan pemberian THR secara tidak full kepada PNS. “Banyak hal yang tidak sesuai antara instruksi dengan kondisi di lapangan. Koordinasi inilah menjadi pekerjaan rumah di pemerintah,” ucap Anis.
Pada persoalan THR itu, anak buah Ahmad Syaikhu itu menilai perlu koordinasi dilakukan agar momentum pertumbuhan ekonomi saat konsumsi tinggi dapat dimaksimalkan.
“Alokasi pendapatan tetap biasanya sudah terencana sedangkan pendapatan variabel biasanya untuk leisure. Pada titik ini, keputusan memotong gaji akan mengurangi belanja leisure,” terangnya.
Kendati demikian, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan itu berharap ekonomi bisa tumbuh positif pada triwulan II-2021 agar ekonomi nasional kembali normal.
“Kita berharap semoga ekonomi Indonesia segera membaik kembali normal. Bahkan, bisa melonjak naik dan Covid-19 ceptanya berlalu,” pungkas Anis.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan memotong komponen THR PNS pada Lebaran 2021. Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun lalu. “THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.
“Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K,” ucapnya.