SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peniadaan Kegiatan dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Surat edaran dengan nomor 330/180/BPBD/SPN tertanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota H Zulhelmi tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah/kades, pelaku usaha dan masyarakat kota Sungai Penuh.
Surat Edaran ini berdasarkan peraturan walikota Sungai Penuh nomor 38 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pengendalian pencegahan Covid-19 serta tingginya penyebaran kasus Covid-19 di kota Sungai Penuh pada bulan Desember dan diprediksi akan terus meningkat.
Maka Pemkot Sungai Penuh menyerukan :
PERTAMA, tidak melakukan konvoi kendaraan/pawai berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru.
KEDUA, Bagi penyelenggara hiburan (Cafe, Karaoke, Live Musik, dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis, 31 Desember 2020 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan tanggal 01 Januari 2021 Pukul 06.00 WIB.
KETIGA, Penanggungjawab/ pengelola area publik (Lapangan Merdeka, Jembatan Kerinduan, Area Lapangan Pemda Kerinci, dan Area Publik lainnya) WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan tanggal 01 Januari 2021 Pukul 06.00 WIB.
KEEMPAT, Pelaku usaha mikro (Minum Kawo Square, PKL, Pedagang Kedai Kopi/Minuman Bandrek dan sejenisnya, Pecel Lele dan lain-lain) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.30 WIB.
KELIMA, Pusat perbelanjaan lainnya (Mini Market, Swalayan, Usaha Fashion dan sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.
KEENAM, Kepada seluruh masyarakat kota Sungai Penuh dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang/ menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung maupun di lapangan.
KETUJUH, kepada Camat, Kepala Desa/ Lurah agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan momen tahun baru.
KEDELAPAN, Dilarang memperjualbelikan segala jenis/ bentuk petasan dan/ kembang api yang dapat menggangu ketertiban umum serta terompet yang dapat menularkan Covid-19 melalui mulut. dan,
KESEMBILAN, Pelanggaran atas Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adi)