KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian izin keramian baik berupa pesta pernikahan maupun keramaian pada objek wisata, yang sebelumnya izin tersebut diberikan pada 9 Januari lalu dan telah dievaluasi kembali pada 09 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam briefing rutin Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kerinci Ami Taher didampingi Sekda Asraf, Selasa (09/02/2021).
Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher mengatakan, keputusan untuk memperpanjang izin keramian ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya karena selama dua pekan terakhir kasus positif Covid-19 tidak terjadi peningkatan yang signifikan serta dengan mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
“Khusus untuk pelaksanaan pesta pernikahan, setiap warga yang memiliki hajat wajib melaksanakan aturan yang dikeluarkan oleh Tim Satgas Kabupaten Kerinci, terutama terkait penerapan protokol kesehatan dan pembatasan waktu pesta pernihakan. Jika dalam pemantauan terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Tim Satgas, maka dengan terpaksa pesta pernikahan akan dibubarkan,” tegasnya.
Ami Taher menyebutkan, dalam melakukan pemantauan dilapangan, tidak bisa hanya dicover oleh Tim Satgas saja mengingat Kabupaten Kerinci memiliki cakupan wilayah yang cukup luas.
“Untuk itu, kita minta Satgas Covid-19 ditingkat desa kembali di aktifkan, apalagi penggunaan Dana Desa tahun 2021 ini, 30 persen diantaranya juga dipergunakan untuk penanganan pandemi Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, jika Satgas Covid-19 diperdayakan, maka dapat langsung mengawasi pelaksanaan keramaian di desanya masing-masing. (adi)