JAMBI – Bagaimana keterjaminan Jasa Raharja bagi korban tabrak lari kecelakaan lalu lintas jalan? Apakah masyarakat yang menjadi korban tabrak lari tersebut tetap mendapat santunan Jasa Raharja?
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan khususnya dalam Pasal 10 ayat (1) telah mengatur bahwa Setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan, yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan, dari pengguna alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Dengan demikian, apapun kedudukan orang yang menjadi korban dalam kejadian kecelakaan lalu lintas, apakah sebagai pengemudi/penumpang kendaraan bermotor, pengemudi/penumpang kendaraan tidak bermotor, sepanjang korban yang bersangkutan berada diluar (tidak berada didalam) alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan, maka korban berada dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja dan berhak atas santunan Jasa Raharja,” jelas Zulham.
Ditambahkan Zulham, “Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sepanjang kecelakaan telah diputuskan oleh pihak kepolisian sepanjang kecelakaan diakibatkan oleh kendaraan lain walaupun penabrak melarikan diri dengan telah dilakukannya survey bersama Jasa Raharja dengan pihak kepolisian untuk olah TKP .”
Dicontohkan Zulham, sebagai salah satu kasus laka seperti di Kec. Dendang Tanjab Timur Rabu (21/03) lalu, dimana korban Meninggal Dunia di TKP mengendarai Sepeda Motor yang yang ditabrak oleh mobil yang melarikan diri terjamin Jasa Raharja dengan membayarkan santunan ke Ahli Waris yaitu Ibu Sukariati selaku Istri Korban.”
“Selain itu, kasus laka di Sekernan Muara Jambi Kamis (22/04) lalu, dimana korban Luka-Luka yang mengendarai Sepeda Motor yang ditabrak oleh sepeda motor yang melarikan diri terjamin Jasa Raharja dengan mengeluarkan jaminan ke RS Rd Mataher dimana korban dirawat.”
“Kami pun langsung berikan jaminan kepada korban Meninggal Dunia tersebut. Intinya korban kecelakaan lalu lintas yang menjadi korban pengguna alat lalu lintas, maka tetap mendapatkan hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tandasnya. (yos)