JAKARTA – Novel Baswedan resmi dinonaktifkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu didasarkan pada Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penonaktifan itu berlaku untuk 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut yang sebelumnya dikabarkan tak lulus TWK.
Dari SK yang diterima JPNN.com (jaringan PojokSatu,id), surat tersebut sudah diteken pada Jumat (5/5) lalu.
SK diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara itu untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin. Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat empat poin di bagian memutuskan.
Empat Poin
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN.
Tes tersebut diikuti 1.351 pegawai KPK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. Novel Baswedan adalah salah satunya.
Selain itu, juga Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.
Lalu Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK.(jpnn/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id