Itu sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(muf/ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id