JAKARTA – Pemerintah melalui kolaborasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk dan Perum Perumnas menawarkan fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera (KPR Tapera) untuk masyarakat.
Dalam aturannya, KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar lima persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp4 juta-Rp6 juta dikenakan bunga KPR enam persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
“Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp6 juta-Rp8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga tujuh persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun,” kata Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo, di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Adapun ketentuan untuk dapat mengakses KPR Tapera, kata Haru, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera.
“Peserta masuk kedalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah,” terangnya.
Selain itu, lanjut Haru, syarat yang harus dipenuhi masyarakat yakni telah menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.
“Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp112 juta hingga Rp292 juta,” pungkasnya. (der/fin)
Sumber: www.fin.co.id