Namun, kritik dari berbagai elemen masyarakat sepertinya tidak dihiraukan oleh pemegang kebijakan tertinggi di KPK. Sampai pada akhirnya tanggal 5 Mei 2021 Komisioner KPK menyebutkan ada 75 pegawai yang dikategorikan tak memenuhi syarat (TMS).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, sebagian besar pegawai KPK yang disebutkan TMS merupakan penyelidik dan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun perkara yang sedang mereka tangani berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Mulai dari korupsi suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik, dan lain sebagainya.
“Tentu konsekuensi logis dari permasalahan ini akan berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara tersebut yang kemungkinan besar menjadi terhambat,” kata dia.
Dengan berbagai permasalahan TWK, khususnya pada dampak penanganan perkara, besar kemungkinan ada sejumlah pihak yang merancang dan memiliki keinginan untuk mengintervensi proses penindakan.
Sebab, salah satu poin dari perintah Ketua KPK Firli Bahuri terhadap pegawai yang dikategorikan TMS adalah menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. (jpnn/pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id