JAKARTA – Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN masih menuai sorotan. Terbaru, sebanyak 75 pegawai KPK meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda.
Perkembangan terbaru, sebanyak 75 orang penyelidik KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat sebagai ASN, malah meminta penundaan pelantikan yang awalnya direncanakan pada 1 Juni 2021.
“Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 meminta dilakukan penundaan pelantikan,” demikian tertuang dalam surat yang diperoleh ANTARA di Jakarta Jumat (28/5).
Surat tersebut ditujukan kepada lima orang pimpinan KPK dengan asal pengirim “Pegawai Direktorat Penyelidikan”.
“Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo,” katanya dalam surat itu.
“Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.
Berdasarkan laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang.
Ada dua alasan yang menyebabkan mereka meminta penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut.
Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
Aturan itu adalah Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Selain itu pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 meminta hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
“Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar ‘negara hadir’ untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolos-nya 75 orang rekan kami.
Saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka,” katanya.
Alasan kedua adalah dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi.
Yang terbuat dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB 68) dan Integritas.