MAKASSAR — Sisa anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,96 miliar yang tidak dikembalikan ternyata banyak digunakan dalam pendanaan perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan, selain dari pajak, sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas. Untuk pajak kata dia, pada dasarnya sudah dilaporkan ke Dirjen Pajak cuma terlambat.
Setelah penyerahan LHP, BPK sendiri telah meminta pihak pemprov untuk mengembalikan uang itu dalam jangka waktu 2 kali 30 hari. Sehingga kata Sulkaf, masing-masing OPD yang bersangkutan akan disurati terkait temuan yang ada.
“Kalau yang kemarin itu pajak, menurut teman-teman DPRD sebenarnya sudah mi, cuma terlambat menyampaikan ke Dirjen Pajak,” katanya, Senin, (31//5/2021).
“Karena ini dalam rangka tindak lanjut, maka kami sudah bekerja mulai hari ini. Tadi juga mulai rapat dengan Pak Sekda. Kami akan menyurati semua secara resmi walaupun surat resminya masih kami buat tetapi kami sudah sampaikan ini temuanmu. Jadi itu semua dikembalikan. Memang seperti itu,” jelas Sulkaf.
Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk di Dinas PUTR yang Rp14 juta rata-rata digunakan untuk perjalanan dinas. Begitupun dengan di Badan Penghubung Jakarta Rp155 juta rata-rata untuk perjalanan dinas, tetapi Rp18 juta di antaranya dari pajak.
Sedangkan dari Sekretariat DPRD Sulsel, yang belum klir Rp500 juta. Kemudian terbesar Rp1,7 miliar yang terdiri dari beberapa item.
“PUTR Rp14 juta lebih saja, itupun hanya perjalanan untuk berapa orang, 14.849. Penghubung Rp155 juta, termasuk perjalanan rata-rata disitu. Kemudian ada juga pajak di penghubung juga 18 juta juga. Tapi kita sudah minta ini diselesaikan semua. Karena persoalan persuratan apa,” ujarnya.
“Jadi kalau sudah dikembalikan, nanti kami akan sampaikan bahwa penyetorannya sudah selesai semua. Kalau Sekretariat DPRD itu ada pajak yang belum klir Rp500 juta lebih. Terus ada Rp1,7 m yang mesti dikembalikan. Ada beberapa item disitu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Wahyu Triono mengungkapkan, sebelum LHP TKPD tahun anggaran 2020 diserahkan, pihaknya telah menginformasikan ke Pemprov agar kas tekor dikembalikan.
Namun, sampai LHP terbit, belum ada tindaklanjut. Sehingga dalam penilaian BPK itu menjadi salah satu poin pengecualian.
“Makanya sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan satu bulan kurang lebih agar mereka menindaklanjuti. Artinya kalau mereka sudah menindaklanjuti sebelum LHP diserahkan atau ditandatangani, itu sudah tidak WDP lagi,” tutur Wahyu.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya telah memberikan kesempatan tapi karena belum diberi ditindaklanjuti, rekomendasinya harus dikembalikan.
“Atau kalau tidak segera disetor agar Majelis TPTGR di Pemprov memproses kasus kekurangan kas negara itu yang menyebabkan kerugian negara atau kerugian daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui mekanisme Majelis TPTGR,” tegasnya. (selfi/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id