Dilapor ICW ke Bareskrim Polri, Firli Bahuri Merespons Seperti Ini

Jumat 04-06-2021,00:00 WIB

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait kasus gratifikasi pemakaian helikopter. Saat diberondong pertanyaan awak media, Firli Bahuri hanya bungkam.

Dia hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seperti kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pemanggilan Komnas HAM dan seputar polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Firli yang dijaga ketat para pengawalnya hanya bisa diam seribu bahasa terkait pelaporan dirinya. Bahkan pengawalnya mencoba menghalang-halangi awak media yang ingin meminta konfirmasi terkait pelaporan ICW.

Sebelumnya, ICW mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dia diduga telah menerima gratifikasi dalam kasus pemakaian helikopter beberapa bulan lalu.

 

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri, Kamis (3/6).

ICW merasa belum puas dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pemakaia helikopter ini. Sehingga ICW melakukan penelitian selama kurang lebih 6 bulan.

ICW berusaha menghubungi sembilan perusahaan penyedia jasa layanan helikopter. ICW menanyakan harga sewa untuk helikopter sekelas dengan yang dipakai Firli. Hasilnya, ada satu perusahaan yang memberikan rincian detail untuk penyewaan. Hasilya ICW menilai banyak perbedaan dengan yang dijelaskan Firli.

Dalam sidang kode etik Dewas, Firli mengaku menyewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama sekitar Rp 7 juta per jam belum termasuk pajak. Sehingga untuk sewa 4 jam menghabiskan Rp 30.9 juta.

Sedangkan informasi yang diterima dari perusahaan jasa penyewa lainnya, harga sewa per jam untuk jenis helikopter yang dipakai Firli senilai USD 2.750 atau setara Rp 39,1 juta. Maka untuk sewa 4 jam senilai Rp 172,3 juta.

“Ketika kami selesihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta. Sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli,” jelas Wana.

Atas dasar itu, ICW menilai Firli telah menerima gratifikasi dalam bentuk diskon 82 persen dari penyewaan helikopter. Adapun keterkaitan dengan konflik kepentingan dalam gratifikasi ini, salah satu komisaris PT Air Pasifik Utama berinisial RHS pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.

Firli diadukan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. (jpg/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait