Sidang Paripurna Pengumuman Gubernur Jambi Terpilih Bisa Dilakukan Jumat atau Senin ini, Ini Syaratnya

Kamis 10-06-2021,00:00 WIB

JAMBI - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterangan tak adanya gugatan lanjutan pada Pilgub Jambi 2020. Setelah KPU Provinsi Jambi mendapatkan surat ini nantinya, proses akan dilanjutkan kepada DPRD Provinsi Jambi untuk rapat paripurna pengumuman Gubernur terpilih dan usulan pengangkatan kepada Mendagri.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengakui terkait agenda sidang paripurna di DPRD Provinsi Jambi baru bisa dilakukan setelah ada penetapan pleno dari KPU. Kendati demikian, pihak Pemprov melalui Sekretariat Dewan sudah memfloting (memberikan ruang) ada rapat paripurna pada Jumat (11/6) dan Senin (14/6) mendatang. \"Kalau memang tak terlambat (proses surat MK oleh KPU) Jumat atau Senin ini sudah bisa dijadwalkan rapatnya ke dalam sidang paripurna yang sudah diagendakan DPRD pada hari itu,\" ungkapnya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres (10/6).

Sudirman menjelaskan adapun proses akhir Pilgub Jambi saat ini tengah berada di KPU Provinsi Jambi. KPU masih menunggu surat MK bahwa tidak ada gugatan. \"Mudah-mudahan besok (11/6) keluar surat dari MK ini, kita tunggu dulu surat ini baru KPU menetapkan pleno,\" jelasnya.

Sebelumnya dari hasil Pilgub Jambi 2020 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasangan nomor urut 3 Alharis-Sani meraih suara terbanyak. Disusul paslon nomor 1 Cek Endra - Ratu Munawaroh diurutan kedua. Serta Paslon nomor 2 Fachrori-Safril diurutan buncit.(aba)

Tags :
Kategori :

Terkait