3 KKB Tewas, Ketua KNPB-OPM Merauke Ditangkap, Ini Wajah dan Tugasnya

Jumat 11-06-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Ketua I Komite Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (KNPB-OPM) wilayah Merauke, EKM (38), ditangkap pasukan gabungan TNI-Polri.EKM ditangkap karena diduga menyebarkan hoax dan ujaran kebencian mengandung SARA.

EKM sendiri ditangkap di kediamannya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kabupaten Merauke, Papua, pada Rabu (9/6) sekitar pukul 22.35 WIT.

Demikian disampaikan Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

“Satgas Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemoko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya telepon selular milik EKM serta beberapa unggahan dalam akun Facebook dengan nama Manuel Metemoko.

“Saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan,” kata Iqbal dikutip dari Antara.

Iqbal mengungkap, ada sejumlah unggahan yang dibuat EKM yang cukup meresahkan masyarakat

Diantaranya menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya.Dalam foto itu, EKM menuliskan: “Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB pada Kamis (03/06)”.

EKM juga membuat unggahan pada Jumat (4/6). “Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa di mana-mana,”

“Tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua.”

“Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?”, tulis akun Facebook tersebut.

Selain dua unggahan tersebut, Iqbal menyebut masih banyak unggahan bernada rasialisme dan ujaran kebencian yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai,” ujar Iqbal.

Atas perbuatannya, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

3 KKB Tewas dan Makin Terdesak

Di tempat terpisah, 3 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Lekagak Telenggen tewas ditembak pasukan gabungan TNI- Polri.

Tags :
Kategori :

Terkait