Dideportasi dari Singapura, Adelin Lis Empat Kali Pakai Paspor Atas Nama Hendro Leonardi

Senin 21-06-2021,00:00 WIB

JAKARTA — Terpidana Adelin Lis telah berhasil dideportasi dari Singapura pada Sabtu (19/6) kemarin. Edelin Lis merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 tahun yang kemudian pelariannya berhasil ditangkap di Singapura.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) membenarkan buron kasus pembalakan liar itu sempat memegang paspor atas nama Hendro Leonardi. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, Adelin tercatat memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali.

Hanya satu paspor atas nama Adelin Lis, selebihnya menggunakan nama Hendro Leonardi yang diterbitkan sebanyak tiga kali. Tercatat paspor atas nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia pada 2002, atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008, atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013; dan atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

“Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak empat kali,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum, Ditjen Imigrasi Kemkumham Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6).

 

Angga menjelaskan kronologis Adelin Lis yang dapat memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi. Menurutnya, Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 2009.

Sebelum 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Sehingga data hanya tersimpan masing-masing wilayah.

“Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” ujar.

Angga berdalih, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto. Adelin Lis juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan.

“Baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama,” papar Angga.

Oleh karena itu, saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Adelin Lis dapat dijerat pidana keimigrasian sesuai Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jika terbukti memalsukan data untuk memperoleh paspor.

“Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan,” pungkas Angga. (jpg/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait