JAKARTA– Masih ingat dengan Prof Yusuf Leonard Henuk, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU)?
Dirinya sempat membuat heboh terkait cuitannya di media sosial yang menyeret nama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Henuk kemudian dilaporkan ke polisi oleh kader Demokrat.
Kini, Prof Henuk ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Sebelumnya, pada 22 April 2021, Henuk juga dilaporkan oleh Alfredo Sihombing terkait postingan di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik.
Isi postingan Henuk adalah:“saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021″.
Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, atas dasar laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Lalu ditemukanlah bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Henuk sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” ujar Walpon.
Walpon mengatakan, selain bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan saksi ahli. “Yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana,”ujar Walpon.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ternyata, bukan hanya Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang.
Laporan itu dilayangkan karena Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah posting-an di Facebook. Bahkan, Henuk juga mengunggah foto Martua.
“Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an, ‘contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung’,” ungkap Walpon.
“Posting-an itu juga melampirkan screenshot foto profil pelapor (Martua),” imbuhnya.(msn/fajar)