Tak Laksanakan Aturan PPKM Darurat, Menko Luhut Ancam Pecat Kepala Daerah

Jumat 02-07-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini para kepala daerah bisa dikenakan sanksi hingga pemecatan.

Hal itu ditegaskan Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis (1/7).

“Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara,” tegas Luhut.

Menurut Luhut, sanksi untuk kepala daerah diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain kepala daerah, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

“Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai,” katanya.

“Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka,” tandas Luhut.

Penegakan Hukum Persuasif dan Kohesif
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah akan melakukan penegakan hukum dengan pendekatan persuasif hingga kohesif.

Tito mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran pemerintah daerah serta TNI/Polri untuk menyamakan persepsi soal penegakan protokol kesehatan selama PPKM Darurat diberlakukan.

 

“Kalau ketemu kasus (pelanggaran), bisa ditindak secara persuasif tapi situasional. Kalau perlu yang kohesif, maka ada landasannya,” ucapnya.

“Misal kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan. Itu penyidikan bisa diproses hukum sesuai pidana,” katanya.

Di sisi lain, penegakan hukum juga bisa dilakukan dengan cara kohesif. Misalnya, kasus pelanggaran tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi denda dengan tindak pidana ringan.

“Jadi bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe kohesif,” tutup Tito. (pojoksatu/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait