JAMBI - Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Kejari Jambi untuk yang ke 3 kalinya. Atas hal itu, penyidik Kejari Jambi berupaya melakukan menjemput paksa terhadap tersangka dan langsung menuju kerumah tersangka di kawasan Kenali Besar, Alam Barajo Kota Jambi, pada Jumat (02/7) kemarin, namun tersangka tidak berada di rumahnya.
Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan saat dikonfimasi via WhatsApps mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Kamis (01/7) lalu. “Namun tersangka belum memenuhi panggilannya (mangkir) untuk yang ketiga kalinya,” katanya.
Selain itu Rusydi juga menjelaskan terkait penjeputan paksa terhadap tersangka Subhi, pihaknya telah mendapatkan izin berupa diterbitkannya sprint penangkapan terhadapn tersangka. “Iya, kemaren sore sudah diterbitkan sprint penangkapan, dan tim On the Spot Kejari Jambi langsung menuju ke rumah tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat,”ucapnya.
Menurut Rusydi, tersangka Subhi telah pergi dari kediamannya sejak pagi Kamis (01/7) lalu. “Iya dari keterangan anaknya, bahwa ayahnya sejak dari pagi Kamis sudah tidak ada dirumah, ”katanya Rusydi kepada awak.
Dan hingga saat ini tim dari Kejari Jambi masih mencari keberadaan tersangka. Bahkan di BPPRD Kota Jambi tersangka diketahui tidak masuk kerja.
Terkait status tersangka yang melarikan diri, Rusydi menegaskan masih menunggu terbitnya surat penetapan Subhi sebagai DPO, yang rencananya akan terbit pada hari Senin (05/7). “Jika tersangka tetap tidak mau juga menghadap ke Kejari Jambi dalam waktu dekat, maka akan kita terbitkan surat tersangka sebagai DPO Kejari Jambi,” pungkasnya. (cr1)